SE Permintaan Usulan Data KPPS Dalam Tahapan Pemilu Lurah Gebang Dipersoalkan


JEMBER - Usulan data terkait surat edaran nomor 000/85/02.2003 yang dikeluarkan oleh Lurah kelurahan Gebang Kecamatan Patrang Kabupaten Jember, dimana intinya berdasar hasil rapat bersama camat kecamatan Patrang, meminta seluruh RW se Wilayah Kelurahan Gebang untuk mengirimkan data petugas Kelompok Penyelenggra Pemungutan Suara (KPPS). oleh Koordinator Jaringan edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR) dianggap melangkahi kewenangan KPU. 
Sementara lurah Kelurahan Gebang Teguh Kurniawan, S. Sos, ketika dikonfirmasi, Selasa (07/11/2023) mengatakan
sesuai dengan PKPU nomor 20 tentang pembentukan KPPS tidak menyalahi kewenangan. Karena surat yang dibuat oleh lurah Gebang hanya meminta usulan data KPPS dalam rangka penyiapan pentahapan pemilu, jika  dibutuhkan oleh  KPU daerah.  Jika data itu tidak dibutuhkan lurah Gebang tidak mempermasalahkan "yang terpenting agar warga masyarakat kelurahan Gebang berpartisipasi dalam rangka menyukseskan pemilu 2024 ini benar-benar sukses dalam pelaksanaannya maupun sampai dengan selesainya tahapan pemilu itu", ujar Teguh. (Narno/Nono).

Belum ada Komentar untuk "SE Permintaan Usulan Data KPPS Dalam Tahapan Pemilu Lurah Gebang Dipersoalkan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel