Kejari Sampang Tahan Mantan Kades Baruh Tersangka Korupsi BLT DD Rp. 359,5 Juta
Kasi Intel Kejari Sampang : Achmad Wahyudi
SAMPANG - Mantan Kepala Desa (kades) Baruh, Kecamatan Kota Sampang, Kabupaten Sampang berinisial AM () ditetapkan tersangka kasus penyelewengan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) 359,5 juta uang bersumber dari dana desa (DD) tahun anggaran 2021.
Kasi Intel kelas II Sampang, Achmad Wahyudi mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan pada Senin (11/9) AM ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan badan.
"AM, kami tahan setelah dilakukan pemeriksaan pada hari Senin (11/9)," Kata Wahyudi", Selasa (12/9/20203).
"AM sebagai kepala desa mempunyai peran sebagai penanggung jawab penyaluran BLT DD di Desa Baruh. Namun ternyata tersangka menyalahgunakan kewenangan sebagai penanggung jawab dalam penyaluran BLT DD tahun 2021."
Tindakan penyelewengan tersebut menimbulkankan kerugian negara sebesar Rp 359,5 juta," kata Wahyudi. (Sul)
Belum ada Komentar untuk "Kejari Sampang Tahan Mantan Kades Baruh Tersangka Korupsi BLT DD Rp. 359,5 Juta"
Posting Komentar