Mediasi Gagal, Gugatan Rp 2 T Ahli Waris Debitur Bank Bukopin Berlanjut


 Ihya Ulumidin, SH., Kuasa Hukum Ahli Waris dari almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto


JEMBER - Gugatan Feny Febrianti selaku ahli waris dari almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto selaku debitur terhadap Bank Bukopin terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan dokumen pada hari Selasa 16 November 2021 berlanjut ke Meja Hijau. Gugatan berlanjut karena mediasi gagal.

Majelis Mediator Naibarho, SH., MH., memutuskan gugatan Suciwati lewat kuasa hukumnya Ihya Ulumidin berlanjut, sidang selanjutnya dilanjutkan menunggu jadwal. 

Kuasa Hukum penggugat Ihya Ulumidin (Udik) panggilan akrab sehari-hari, kepada awak media mengatakan pihaknya tetap berpedoman pada isi materi gugatan yang diajukan. 

"Sudah kami jelaskan dalam gugatan secara rinci termasuk dasar hukumnya juga, jadi kami menolak dan gugatan berlanjut tahap betikurtnya," tuturnya.

Kuasa hukum penggugat Ihya Ullumidin mengaku, hari ini, Selasa (16/11/2021) sidang dengan agenda mediasi antara penggugat dan tergugat namun gagal menemui kata sepakat, sehingga sidang dilanjutkan  menunggu jadwal lebih lanjut.

Sementara itu, Legal Bank Bukopin, Zaky saat diwawancara mengatakan, untuk hasil mediasi gagal dan dilanjut ke persidangan, "Karena pihak pihak tidak menyetujui resume mediasi," katanya.          

Pihak penggugat, lanjut Zaky, tidak menyetujui apa yang diajukan tergugat. (Red).

Belum ada Komentar untuk "Mediasi Gagal, Gugatan Rp 2 T Ahli Waris Debitur Bank Bukopin Berlanjut "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel