Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Pilkada Wajib Diutamakan



Jember, Lacak Jatim.

Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember. Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Wakil Bupati Jember, Drs. KH. muqit Arief, kepada wartawan yang mewawancarainya mengatakan usai mengikuti
 Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Pilkada 2020 yg diikuti secara virtual/vidcon dari Pendopo Wahyawibawagraha, Jum'at, (18/09/2020), bahwa Rakor, yang Dipimpin oleh Menkopolhukam, membahas tentang
Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di masa pandemi Covid-19 menjadi sebuah sejarah pertama dalam penyelenggaraan Pemilu khususnya di Indonesia.

"Ketua Bawaslu yang dimoderatori oleh Menkopolhukam membicarakan tentang Penegakan Hukum  Protokol kesehatan dalam tahapan pelaksanaan Pemilu, yang pada intinya bahwa dalam pelaksanaan Pilkada, kalau dulu-dulu mungkin hanya sekitar rangkaian pelaksaan Pilkada, tetapi pada saat ini protokol kesehatan harus ditegakkan," ujar Wabub.

Dan dari Jaksa Agung, dan dari Kapolri, juga sangat menegaskan apabila ada pelanggaran-pelanggaran harus segera ditindaklanjuti, agar supaya menjadi perhatian bagi semuanya. 

Muqit Arief mengatakan, ada beberapa Kabupaten yang sampai saat ini diharapkan untuk segera melaksanakan Rakor yang melibatkan LO dan Tim suksesnya juga dalam rangka untuk mensosialisasikan tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, dalam pelaksanaan Pilkada ini.

Wabub berharap,  agar para calon betul-betul memperhatikan protokol kesehatan,
peningkatan disiplin kerja dalam pencegahan dan pengendalian Covid ini harus dianggap penting.

Begitu pula bagi penyelenggara, Muqit Arief meminta, agar penyelenggara pemilu untuk lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada Pilkada 2020. (Narno).

Belum ada Komentar untuk "Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Pilkada Wajib Diutamakan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel