Pekaku Illegalloging Dibekuk Jajaran KRPH Dalam Operasi Gabungan

Pekaku Illegalloging  Dibekuk Jajaran KRPH  Dalam Operasi Gabungan Dengan Buser BKPH Mayang

Jember, Lacak Jatim.

Berbagai upaya terus dilakukan oleh petugas perhutani dalam menjaga keamanan hutan, mulai dari Komunikasi Sosial (KomSos), Patroli Rutin, Bersinergi dengan semua pihak. Semua itu dilakukan oleh petugas perhutani bukan semata - mata agar hutan menjadi aman, akan tetapi semua itu dilakukan supaya masyarakat atau oknum pelaku kejahatan hutan sadar betapa pentingnya adanya hutan bagi semua makhluk hidup.
Sebenarnya kalau kita lihat dan kita cermati secara seksama, perhutani atau petugas perhutani yang manapun, sudah dan selalu memberi banyak toleransi kepada masyarakat maupun pelaku kejahatan hutan seperti pencuri kayu, perambahan hutan, penambangan dalam kawasan hutan dan masih banyak yang lainya. Meski berhasil menangkap para pelaku, petugas perhutani tidak serta merta langsung membawanya ke jalur hukum, akan tetapi para petugas sering memberikan toleransi dengan cara memberikan peringatan kepada pelaku kejahatan hutan dan sekaligus menyuruh pelaku membuat pernyataan secara tertulis bahwa mereka (para pelaku) tidak akan mengulangi perbuatanya lagi.

Namun rupanya hal itu sering di anggap remeh oleh para pelaku kejahatan hutan, sehinggar para pelaku ini selalu dan selalu mengulangi perbuatanya. Hal ini yang membuat para petugas perhutani tidak lagi memberi toleransi,  sehingga ketika petugas perhutani berhasil menangkap pelaku kejahatan hutan, langsung mengamankan dan menyerahkanya ke pihak kepolisian untuk proses hukum.

Pada hari rabu, (16-09-2020) pukul 20.15 WIB. Tim Gabungan BUSER, Jajaran KRPH dan ASPER BKPH Mayang KPH Jember, di pimpin langsung oleh Jumawi atau lebih akrab dengan panggilan Bang Awik, berhasil menangkap seorang pelaku illegal loging (kayu jati) di dalam kawasan hutan petak 27a wilayah Resort Pangkuan Hutan (RPH) Seputih BKPH Mayang beserta Barang Bukti (BB) satu glondong kayu jati ukuran 200 X 12.

Saat di konfirmasi oleh wartawan, Bang Awik mengatakan bahwa benar, TIM BUSER beserta Jajaran petugas perhutani BKPH Mayang telah mengamankan seorang pelaku pencurian kayu jati di dalam kawasan hutan.
"Benar Mas, kami TIM BUSER beserta Asper dan Jajaran KRPH Mayang yang kebetulan di Komandani oleh saya sendiri, telah menangkap dan mengamankan seorang pelaku illegal loging di dalam kawasan hutan beserta barang bukti satu glondong kayu jati ukuran 200 X 12. Dan saat ini pelaku beserta BB kami serahkan ke mapolsek mayang", jelas Bang Awik kepada wartawan.

Disisi lain, KRPH Seputih (Irwanto) menambahkan, bahwa pelaku yang di amankan ini adalah merupakan pelaku lama atau bisa dibilang  seniornya pelaku pencurian kayu, yang sempat berhenti, namun gak tau kenapa, sekarang kok ber-ulah lagi. Dalam penangkapan ini, petugas sempat merasa sedikit kesulitan, mengingat pelaku cukup mahir dalam hitung - hitungan untuk mencari keselamatan dalam melakukan aksinya, kata Irwanto.
Sedangkan Asper Mayang saat di datangi oleh wartawan di kantornya, yang bersangkutan tidak ada di tempat, di telpon pun juga tidak di angkat.

Diketahui pelaku berinisial SJ (43) adalah merupakan warga Dusun Krajan Desa Seputih Kecamatan Mayang, yang keseharianya bekerja sebagai buruh harian lepas. Saat ini tersangka beserta Barang Bukti (BB) berada di mapolsek mayang guna pemeriksaan lebih lanjut. (epk)

Belum ada Komentar untuk "Pekaku Illegalloging Dibekuk Jajaran KRPH Dalam Operasi Gabungan "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel