Paslon dan Tim Dalam Pilkada 2020 Harus Miliki Surat Rapid Test

Jember, Lacak Jatim.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam tahapan Pilkada.

Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Jember 2020 harus memiliki surat keterangan rapid test jika  mengikuti tahapan pesta demokrasi tersebut. Dokumen kesehatan itu juga harus dimiliki oleh tim.

Adapun aturan mengenai rapid test ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19

Hal itu  disampaikan oleh Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief, usai memimpin rapat koordinasi penegakan hukum protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Jember 2020, di Aula Pemkab Jember, Senin, (21/09/2020).

“Jadi harus membawa surat rapid test, untuk memastikan non-reaktif. Bagi yang punya penyakit bawaan juga untuk tidak dimasukkan dalam undangan,” terang wabup.

Dalam waktu dekat, pilkada memasuki tahapan penetapan pasangan calon pada 23 September. Disusul pada hari berikutnya, 24 September, pengundian nomor urut pasangan calon.

Tidak menutup kemungkinan, momen tersebut dapat mengundang berkumpulnya banyak orang. Karena itu, rapat koordinasi yang melibatkan beberapa instansi itu, bertujuan mencegah terjadinya klaster baru Covid-19.

KPU sendiri telah menyosialisasikan kewajiban menaati protokol kesehatan bagi pasangan calon dan timnya.

Lebih lanjut, Wabup Muqit Arief, mengatakan langkah-langkah atau tindakan yang diambil dengan dikeluarkannya  peraturan presiden maupun peraturan gubernur apabila terdapat pelanggaran.

Wabup berharap, ketiga bapaslon taat terhadap protokol kesehatan untuk keselamatan bersama. Hal itu juga untuk pilkada sukses dengan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi.

“Alhamdulillah semuanya sudah siap untuk mengantarkan agenda Pilkada ini sesuai dengan peraturan yang ada,” tutup wabup.

Seperti diketahui, Pilkada Jember diikuti oleh tiga bakal pasangan calon. Mereka adalah; Faida - Dwi Arya Nugraha Oktavianto,  Hendy Siswanto – M. Firjaun Barlaman, Salam – Ifan Ariadna. (Narno).

Belum ada Komentar untuk "Paslon dan Tim Dalam Pilkada 2020 Harus Miliki Surat Rapid Test"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel