Pengiriman Perubahan Anggaran Untuk Penanganan Covid-19 Sudah Tepat

Sekretaris Daerah Kabupaten Jember ; Ir. Mirfano.


Jember, Lacak Jatim.com

Sebelum batas akhir waktu yang ditentukan oleh menteri dalam negeri, Pemerintah  Kabupaten Jember telah mengirimkan laporan perubahan anggaran untuk pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19 (coronavirus disease 2019).

“Pemkab Jember telah melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri sesuai surat Bupati Jember tertanggal (07/04/2020),” ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Ir. Mirfano.

Sesuai Instruksi Mendagri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2020. Instruksi itu mewajibkan pemerintah kabupaten/kota harus melaporkan  ke Mendagri paling lama tujuh hari sejak instruksi itu dikeluarkan. 

“Yaitu  diberi batas waktu sampai tanggal 9 April 2020,” kata Mirfano, Senin, (13/04/2020). 

Selain itu, juga Pemkab Jember telah melaporkan penanganan pandemi COVID-19 ke Pemprov Jatim melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim pada tanggal yang sama, yaitu (07/04/2020).  

“Jadi urusan Jember terkait administrasi COVID-19 baik ke mendagri maupun gubernur sudah selesai semua sebelum batas waktu 9 April,” tegasnya. 

Terkait perubahan anggaran, Mirfano menjelaskan bahwa hal itu dalam rangka menjalankan amanat Perpu nomor 1 tahun 2020, Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020, Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020, serta Permendagri nomor 20 tahun 2020. 

“Saat ini kita dalam situasi yang darurat, dan sifat kedaruratan adalah mengutamakan keselamatan rakyat. Dalam rangka penyelamatan tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengalokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing) serta perubahan alokasi pendapatan dan belanja daerah,” jelasnya.

Tertera dalam Perppu No 1 tahun 2020 mencabut sebagian pasal di UU 23 tahun 2014, yakni pasal 316 dan 317. Pencabutan ini berkonsekuensi pengurangan kewenangan DPR dan DPRD dalam penganggaran. 

Dalam arti pencabutan itu juga memberi keleluasaan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam merealokasi anggaran dan memfokuskan untuk penanganan COVID-19. 

Konsekuensi dari pencabutan dua pasal tersebut berarti UU No. 23 tahun 2014, pasal 316 dan pasal 317 tidak berlaky lagi, dan hal ini telah diketahui oleh publik.

Kesigapan Pemerintah Kabupaten Jember dalam penanganan wabah korona juga telah dilakukan, yakni dengan mengirim surat ke Gubernur Jawa Timur pada tanggal 18 Maret 2020. Tembusannya ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI.  

Surat ini berdasar Permendagri nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.

Surat Bupati Jember, dr. Faida, MMR. ini memberikan laporan kondisi anggaran Kabupaten Jember, permohonan izin perubahan anggaran, serta permohonan arahan terkait anggaran belanja tidak terduga untuk penanganan COVID-19. 

Menurut Mirfano, surat tersebut belum mendapatkan respon dan tidak ada penjelasan lebih lanjut dari gubernur terkait Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 maupun arahan Mendagri dalam telekonferensi video pada tanggal 3 April 2020.

Karena itu, dengan batas waktu yang diberikan mendagri, maka Pemerintah Kabupaten Jember menuntaskan perubahan anggaran untuk penanganan COVID-19 serta melaporkannya ke Kementerian Dalam Negeri. (Narno).

Belum ada Komentar untuk "Pengiriman Perubahan Anggaran Untuk Penanganan Covid-19 Sudah Tepat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel