Pemkab Jember Realokasi APBD 400 Milyar Untuk Penanganan Covid-19




Jember, Lacak Jatim.com

Pemerintah Kabupaten  Jember Jawa Timur  terus melakukan berbagai upaya untuk melakukan pencegahan Covid-19. Bahkan, Pemkab Jember sudah menindaklanjuti Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Wakil Bupati Jember,
Drs. KH. A Muqit Arief mengatakan berdasarkan Inpres tersebut, Pemkab Jember memutuskan untuk percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan (refocusing)  sebesar 400 Milyar untuk penanganan Covid-19.         

Hal ini disampaikan usai mengikuti telekonferensi dengan Mendagri, Ketua KPK, Ketua  BPK, Ketua BPKP, dan Ketua LKPP-RI, di Pendapa Wahyawibawagraha pada hari Rabu, (08/04/2020)

Telekonferensi diikuti oleh Inspektorat  Jember, Joko Santoso, SH., dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jember.

Wabub menjelaskan, bahwa realokasi anggaran tersebut   tetap menyesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.

"Harus tetap efektif, efisien, sesuai dengan kebutuhan, dan harus tetap tepat sasaran sesuai dengan arahan pemerintah pusat," terangnya.

Penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 tetap harus dipertanggungjawabkan. Dan akan mendapatkan pengawasan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemerintah daerah (pemda) bisa menggunakan alokasi dana untuk belanja tidak terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanggulangan COVID-19.


 Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Daerah, alokasi dana untuk belanja tidak terduga dalam APBD bisa digunakan untuk membiayai penyelidikan kontak dekat, penyelidikan epidemiologis, pengadaan alat, dan pengupahan petugas dalam penanggulangan COVID-19. (Narno).

Belum ada Komentar untuk "Pemkab Jember Realokasi APBD 400 Milyar Untuk Penanganan Covid-19"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel