Pemkab Jember Peduli Warga Binaan Lapas Klas IIA Yang Mendapat Pembebasan Bersyarat




Jember, Lacak Jatim.com

Manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa. Sebagai makhluk sosial yang memiliki harkat dan martabat selalu memiliki hasrat  ingin bergaul dan berbaur di tengah masyarkat

Begitu pula dengan narapidana. Mereka inginkan kehidupan layaknya masyarakat pada umumnya dengan bergaul dan berinteraksi sosial   secara leluasa tanpa ada sekat yang membelenggu dirinya.

“Para napi adalah saudara kita, bagian dari masyarakat Jember yang pernah khilaf hingga harus masuk lembaga pemasyarakatan,” tutur Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief.

Karena itu, ketika mereka memperoleh pembebasan lebih awal dari konsekuensi hukum atas kekhilafannya, para mantan napi itu patut bersyukur. Karena dengan kebebasan yang diperolehnya bisa kembali ke tengah masyarakat seperti semula.

“Kembali menjadi anggota masyarakat yang baik,” tutur wabup saat mengantar kepulangan sekitar 20 mantan warga binaan Lapas Kelas IIA Jember.

Bersyukur atas nikmat kebebasan menghirup nafas segar itu  diwujudkan dalam  kehati-hatian berperilaku di tengah masyarakat.

“Berhati-hati dalam berperilaku untuk menjadi anggota masyarakat yang baik,” kata Muqit Arief, Senin, (06/04/2020).

Pengalaman selama berada di dalam lapas, lanjut wabup, supaya bisa menjadi pengalaman yang sangat berarti untuk tidak mengulangi kesalahan lagi.

Wabup berharap kepulangan para mantan napi hendaknya dapat diterima dengan baik pula oleh masyarakat sekitar dimana mereka tinggal.

“Mereka adalah saudara-saudara kita. Terlepas dari kekurangannya, mereka adalah bagian dari masyarakat Jember,” ujar wabup.

Pembebasan lebih awal 20 narapidana Lapas Kelas IIA Jember merupakan rangkaian kelima pembebasan narapidana.

Hal ini dilakukan berdasarkan Permenkumham No.10 tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak.

Aturan baru ini dikeluarkan dengan alasan untuk mencegah penyebaran virus corona, mengingat populasi penjara dan rutan di Indonesia yang terlalu padat.

Pembebasan oleh pemerintah pusat itu adalah kebijakan untuk mencegah penyebaran virus .corona yang telah menjadi pandemi dunia.

Pemerintah Kabupaten Jember sendiri fokus untuk membantu para mantan narapidana dalam menjalani proses asimilasi di tengah masyarakat.

Fokus perhatian tersebut diwujudkan dengan memberikan bantuan berupa sembako dan uang saku. Serta bekal panduan untuk menghadapi COVID-19 (coronavirus disease 2019).

Selain itu, mereka mendapatkan fasilitas dari Pemkab Jember. Mereka pulang dengan diantar menggunakan bus milik Pemkab Jember ke rumah masing-masing, kembali ke pelukan hangat keluarga, dengan harapan mantan warga binaan Lapas Klas IIA Jember itu bisa merubah perilaku yang sebelumnya pernah dikakukan, untuk insyaf dan menjadi orang baik. (Narno).

Belum ada Komentar untuk "Pemkab Jember Peduli Warga Binaan Lapas Klas IIA Yang Mendapat Pembebasan Bersyarat "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel