Pembebasan Warga Binaan Lapas Klas IIA Jember, Diantar Pihak Pemkab Sampai Rumah




Jember, Lacak Jatim.


Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR, dan Wakil Bupati Drs. KH. Muqit Arief, didampingi Kalapas Klas IIA Jember, Yandi Suyani mengantarkan para warga binaan yang dirumahkan menuju kendaraan 3 bus yang akan mengangkut mereka, yang telah disediakan oleh pemkab Jember.


"Hari ini saya dan pak Kiai Muqit mengantar mereka yang mendapat kebebasan program dari pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Jokowi melalui Menkumham terkait wabah Corona," tutur bupati Faida.

Harapan Bupati, hendaknya para warga binaan yang telah dibebaskan dan berkumpul kembali dengan
Keluarganya, bisa  bermasyarakat dengan baik, dapat merubah kelakuannya menjadi baik, dengan melakukan hal-hal positif, yang berguna bagi masyarakat sekelilingnya, dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum  atau tindak pidana.
"Apalagi ditengah wabah Corona," harap Bupati Faida.

Disamping menyediakan 3 bus, Pemerintah Kabupaten Jember juga memberikan tali asih, masker, danberas 5 kg.

Penyebaran virus corona terus meluas, terutama di tempat-tempat yang tidak memungkinkan dilakukannya social distancing, seperti lembaga pemasyarakatan.

Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) terkait pembebasan narapidana dengan persyaratan tertentu untuk mengantisipasi penularan Covid-19

Sebanyak 123 Warga binaan di Kabupaten Jember dilepas untuk dirumahkan. Langkah itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Lapas yang telah over kapasitas.

Kepala Lapas Klas IIA Jember, mengungkapkan, melaksanakan instruksi Kemenkumham, pihaknya memberikan asimilasi terhadap 123 warga binaan untuk dirumahkan, dengan rincian tanggal 1 April membebaskan 30 orang, tanggal 2 April 30 orang dan hari ini (03/03/2020) sebanyak 63 orang.

"Sejak 1 April hingga kini berjumlah 123 orang. Hari ini 63 orang," katanya.

Narapidana yang sudah menjalani hukuman separoh atau 2/3 dari masa tahanan yang dikenakan, akan dilakukan pengecekan, dan yang masuk kriteria akan dibebaskan/ dirumahkan.
"Masih ada waktu 4 hari lagi hingga akhir tanggal 7 April," tukas Yandi. (Narno).

Belum ada Komentar untuk "Pembebasan Warga Binaan Lapas Klas IIA Jember, Diantar Pihak Pemkab Sampai Rumah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel