Upaya Pemkab Jember Melindungi Warganya, Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Corona

Pemkab Jember Berupaya Secara Maksimal Dalam
Melindungi Warganya, Dengan Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Corona (Covid-19).




Jember, Lintas Jatim.

Sampai hari ini di Jember tidak ada satu orangpun yang terdampak positif corona (covid-19). Pemerintah Kabupaten Jember telah berupaya secara maksimal dalam mengatasi agar masyarakat terhindar dari virus yang sangat berbahaya itu.


Perkembangan yang terjadi di Kabupaten Jember tentang kondisi riil yang terjadi di lapangan, sesuai keterangan dari  Diskominfo Kabupaten Jember, per, 23 Maret 2020, adalah; Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 4 (empat) orang, dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 64 orang.

Bupati Jember telah
 menyiapkan Gedung Jember Sport Garden (JSG) untuk menjadi sebuah lokasi karantina bagi orang dalam pengawasan (ODP) dan orang dengan risiko (ODR) COVID-19 di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Untuk memutus mata rantai penyebaran corona, pemkab Jember menyediakan tempat dengan memanfaatkan JSG untuk karantina bagi orang yang memang memerlukan itu.

"Untuk Jember, jumlah penduduknya cukup besar dan rumah sakitnya dijadikan rujukan kabupaten/kota lain, sehingga kami menyiapkan gedung JSG untuk karantina bagi orang-orang yang perlu dikarantina untuk memutus mata rantai penularan lebih cepat dan serius," kata Bupati Faida, usai memantau persiapan Gedung JSG Jember, Senin sore.

Menurut bupati, ODP-ODP yang cukup sehat tidak dirawat di rumah sakit akan dikumpulkan di JSG dan juga untuk ODR-ODR sampai benar-benar dinyatakan negatif, sehingga aman berkumpul kembali bersama keluarga.

"Karena dengan masyarakat beraneka budaya di Jember, kami perlu lebih tegas lagi untuk karantina untuk memutus mata rantai virus corona, supaya Jember segera aman dari COVID-19," tutur bupati Faida.

Faida menjelaskan kriteria orang masuk karantina jika memenuhi salah satu dari tiga gejala seperti panas atau demam, batuk, pilek dan pernah kontak dengan orang yang positif COVID-19 Atau pernah singgah di kota-kota zona merah seperti Surabaya, Malang, Bali, masuk sebagai ODP.

Sedangkan kalau kondisinya sehat, tapi pernah ke kota-kota zona merah, maka yang bersangkutan menjadi ODR. Kemudian kalau pasien mengalami batuk, panas, pilek, sesak, ada tiga gejala, walau belum tentu COVID-19, maka dibuat statusnya PDP dan harus dirawat di rumah sakit.

"Semua yang masuk ODR, masuk ODP, yang tidak perlu dirawat di rumah sakit akan kami kumpulkan untuk dikarantina di JSG dan keluarga tidak perlu ikut di sini karena ini kan karantina," katanya.

Dalam peninjauan ya ke Gedung JSG, Faida bersama-sama dengan Dandim 0824, Kapolres Jember, dan Kepala Rumah Sakit Baladhika Husada, untuk mengiinventarisir dahulu kebutuhan prasarana dan sumberdaya manusianya, sehingga secepat mungkin ruang karantina itu dapat segera disiagakan.

Sementara Komandan Kodim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin mengatakan lokasi karantina itu akan dipersiapkan baik prasarananya maupun sumberdaya manusianya, namun demikian pihaknya berharap rumah sakit darurat itu tidak sampai digunakan dan Jember aman dari COVID-19.

Berdasarkan data Pemkab Jember, perkembangan kewaspadaan coronavirus disease (COVID-19) di Kabupaten Jember yakni jumlah Orang Sehat Dalam Risiko ( ODR ) sebanyak 348 orang dan 296 orang di antaranya telah dilakukan penyelidikan epidemiologi oleh petugas Puskesmas dengan hasil dalam kondisi sehat sampai 14 hari pantauan. (Narno).

Belum ada Komentar untuk "Upaya Pemkab Jember Melindungi Warganya, Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Corona"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel