Tergugat Tidak Hadir, Sidang Perdana Legalitas Hak Angket DPRD Jember Ditunda



Heru Nugraha, SH., MH., Husni Tamrin, SH., MH., (Tengah, baju putih), dan Slamet Mintoyo.


Jember, Lacak Jatim.

Sidang pertama  gugatan Citizen Lawsuit tentang Keabsahan Pembentukan Hak Angket DPRD Kabupaten Jember.     
 yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jember,  pada hari Kamis, (05/03/2020), jam 09.00, karena pihak tergugat tidak menghadiri sidang, maka Hakim Ketua Sidang, Wahyu Widuri, memutuskan sidang ditunda besuk pada hari Senin, (16/03/2020), jam 09.00 WIB.



Slamet Mintoyo, selaku pihak pen ggugat menyatakan, bahwa gugatan yang diajukan terhadap DPRD Kabupaten Jember adalah murni dari lubuk hatinya, tanpa dipengaruhi  ataupun disuruh dari pihak manapun.

"Saya sebagai rakyat asli Jember, menginginkan suatu demokrasi benar-benar berjalan sesuai dengan azas yang sebenarnya"

Slamet sebagai warga, melihat  dengan adanya Jember ini banyak terjadi yang pro dan kontra, maka   sebagai rakyat Jember, merasa terpanggil, bagaimana untuk menghadapi situasi ini, sehingga dengan hak yang ada sebagai warga negara, dia gunakan, "karena negara kita adalah negara hukum, yang diatur dalam undang-undang, maka kami mengambil langkah. Jadi langkah itulah agar nanti, saya tidak mengharapkan untuk dicontoh siapapun, dan saya tidak berada di pihak siapapun. Saya menggunakan hak konstitusional  sebagai warga begara."

"Gugatan yang saya ajukan ke PN Jember murni kehendak saya pribadi tanpa adanya pengaruh dari pihak manapun juga," ujar Slamet.

Sementara Heru Nugraha, SH., MH., selaku penasehat hukum pihak penggugat,  menjekaskan, bahwa hari ini  adalah agenda sidang pertama yang agendanya membacakan gugatan, tapi ternyata dari pihak tergugat yaitu pimpinan dewan, ternyata tidak hadir, dan mengirim surat kepada Ketua Pengadilan, yang memberitahukan tidak bisa hadir.

"Kami sebenarnya tidak ada masalah, tapi dengan begitu masyarakat bisa melihat, bagaimana keseriusan seorang pimpinan dewan, ketika rakyat ingin mendapatkan hak-haknya melalui jalur hukum ini, ternyata dia malah tidak hadir, bagaimana? seperti itu, masyarakat bisa menilai sendiri," tukas Heru.

Dikesempatan yang sama, Husni Tamrin, SH., MH., selaku kuasa hukum penggugat, mengatakan, dirinya sangat menyayangkan dengan ketidak hadiran ketua DPRD Jember, selaku tergugat.
"Kalau saya sih sebetulnya menyayangkan, walaupun untuk tidak hadir di sidang pertama ini haknya tergugat,  tetapi sebagai lembaga perwakilan yang seharusnya sadar terhadap hukum, mestinya ya menghormatilah panggilan pengadilan, jadi kalau selama ini di media ada wawancara, dan macam-macam yang mengatakan bahwa 'DPR siap untuk menghadapi penggugat di pengadilan', bahkan katanya ada relawan-relawan dari teman-teman advokad, jumlahnya malah sangat fantastis, 25 orang katanya.
Ternyata hari ini kita bisa membuktikan, satupun tidak ada," ujar Tamrin.

Tamrin berharap agar tergugat (ketua DPRD) Jember, di sidang yang akan datang nanti bisa hadir.

Lebih kanjut Heru Nugraha menambahkan, bahwa waktu mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jember, banyak polemik di medsos dimana-mana, banyak tokoh masyarakat, LSM yang komentar begini-begitu, seakan-akan mereka itu mengerti, padahal 'mohon maaf', mereka itu tidak ngerti hukum sama sekali, biarkan saja mereka berkomentar, itu hak mereka," terang Heru.

Menurut Heru Nugraha, pada intinya seharusnya kalau mereka memang gentel tidak usah berkomentar yang
aneh-aneh. Ikuti saja jalannya persidangan ini, dan juga husnudlon, jangan  mereka terlibat politik. "Mereka-mereka (oknum-oknum) itu terlibat politik, dukung mendukung. Kemudian dengan piciknya mereka berpikiran bahwa kami juga terlibat politik, itukan bodoh gitu lho, itu statemen bodoh," katanya.

Heru, mengatakan, seharusnya mereka itu berpikir yang lebih demokratis lagi. "Kalau mereka orang hukum mereka tahu, bagaimana ini terjadi. Karena memang harus terjadi, karena pimpinan dewan itu sudah tidak benar semua, jadi secara hukum mereka sudah banyak yang dilanggar," ujar Heru.

Heru menyatakan tidak akan berkomentar dan berpolemik di media sosial, tapi menggunakan hak-hak konstitusional sebagai warga negara, dan mendampingi penggugat secara sungguh-sungguh sampai tuntas. (Narno).

Belum ada Komentar untuk "Tergugat Tidak Hadir, Sidang Perdana Legalitas Hak Angket DPRD Jember Ditunda"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel