Terbuka Peluang Partai Politik di Jember Usung Bapaslon Faida – Vian




M. Syai'in Saat Menerima Berkas Pencalonan Faida - Fian pada (23/02/2020), di KPU Jember.



Jember, Lacak Jatim.


Bakal Pasangan Calon Bupati - Wakil Bupati (Faida - Fian) yang telah mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum sebagai kandidat Pilkada Jember tahun 2020 melalui jalur independen, ada kemungkinan besar bakal memperoleh dukungan dari Partai politik di Jember. Dalam arti Parpol masih memiliki peluang besar untuk mengusung Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Jember, Faida – Vian.

M. Syai'in Bersama Komisioner KPU Jember, dan KPU Jawa Timur, Saat Menerima Berkas Pencalonan Faida - Vian.



Peluang ini mendasarkan atas diterbitkannya
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU No. 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketua KPU Kabupaten Jember Jember, M. Syai’in menjelaskan, pada PKPU No. 3 tahun 2017 menyebutkan; "saat memasuki proses verifikasi administrasi, maka bapaslon perseorangan tidak bisa dicalonkan lewat partai politik atau gabungan partai politik"
Ketentuan itu tertera dalam pasal 34. Namun, dalam PKPU No 1 Tahun 2020, pasal tersebut dihapus. “Ketika dihapus maka tidak memiliki kekuatan hukum. Artinya sudah tidak berlaku lagi,” terangnya saat dihubungi via telepon, Kamis, 05/03/2020).

Berarti pencabutan itu, memunculkan peluang. Baik bagi partai politik maupun bapaslon jalur perseorangan (independen) di Kabupaten Jember, dalam hal ini Faida – Vian.

Bagi bapaslon Faida – Vian, perubahan itu membuka peluang lebih besar. “Tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat bisa juga lewat partai politik,” katanya.

Untuk pendaftaran, Syai’in menyebut bapaslon cukup menggunakan satu jalur saja. Bapaslon diminta untuk memilih jalur perseorangan atau partai politik.

“Tidak perlu mencabut. Sebab saat ini masih tahap verifikasi administrasi. Nanti kalau mendaftar memilih lewat perseorangan atau partai politik,” ungkapnya.

Sesuai dengan tahapan Pilkada Kabupaten tahun 2020, pendaftaran bakal calon yang dimulai pada tanggal 16 – 18 Juni 2020. Saat ini masih tahap verifikasi administrasi dukungan bapaslon jalur perseorangan, yakni Faida – Vian.

Senada dengan Syai’in, Komisioner Bawaskab Jember, Ali Rahmad Yanuardi, menjelaskan, perubahan yang paling signifikan adalah dihapusnya pasal 34.

“Sebelumnya diatur bahwa kesempatan mendaftar satu kali. Artinya, kalau sudah melalui jalur independen, sudah tidak bisa melalui jalur partai atau gabungan partai politik,” terangnya.

Di Peraturan KPU nomor 1 tahun 2020, pasal terkait satu jalur yang digunakan bapaslon itu telah dihapus. Sehingga kesempatan bapaslon perseorangan terbuka untuk melalui jalur partai.

“Tergantung partai politik itu memenuhi persentase dari 20 persen kursi di dewan,” jelasnya. (*)

Belum ada Komentar untuk "Terbuka Peluang Partai Politik di Jember Usung Bapaslon Faida – Vian"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel