Tak Hiraukan Aturan Pemerintah, Acara Arisan Guru Dibubarkan Petugas
Jember, Lacak Jatim.com
Pemerintah sudah memberikan larangan kepada masyarakat, guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona, jangan ada acara-acara yang bersifat mengumpulkan massa. Namun masih ada saja yang tidak menggubris larangan pemerintah itu. Celakanya ini terjadi pada kelompok orang-orang intelektual yang berprofesi sebagai pendidik.
Seperti yang terjadi di Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates.
Muspika Kecamatan Kaliwates telah membubarkan kegiatan arisan guru-guru MI yang dihadiri oleh 30 orang guru bertempat di PP. Riadlus Sholihin di rumah Poniman, alamat Jalan Melati Kelurahan Jember Kidul, RT 04, RW 28, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, pada hari Sabtu, (28/03/2020) jam 11.00 WIB.
Padahal pemerintah telah mensosialisasikan Surat Edaran dan Maklumat yang dikeluarkan Kapolri kepada masyarakat untuk mengantisipasi Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Adapun personil yang terlibat dalam pembubaran arisan itu antara lain;
1. Kompol Edy Sudarto, S.H.,M.H., Kapolsek Kaliwates.
2. Asrah Joyo Wardono Skep. SH. MSi., Camat Kaliwates.
3. Kapten Bagoes Suhartoyo, Danramil Kaliwates.
4. Kanit Binmas Polsek Kaliwates.
5. Panit 1, 2 IK , 1 Sabhara, 1 Lantas, dan 2 anggota piket Polsek Kaliwates.
6. 3 Pilar Kelurahan Jember Kidul (Lurah, BBKTM dan Babinsa).
Kegiatan arisan guru-guru MI tersebut merupakan arisan rutin yang diselenggarakan setiap bulan dan tempatnya berpindah-pindah.
Dengan adanya arisan tersebut warga di Jalan Melati merasa resah, dan melaporkan kepada 3 Pilar Kelurahan Jember kidul.
Atas laporan dari warga itu, pihak pemerintah Kelurahan Jember Kidul mendatangi lokasi arisan. Namun saat di datangi 3 Pilar (Lurah, BBKTM dan Babinsa) dan dihimbau untuk bubar karena sudah ada Edaran dari Pemerintah dan Maklumat Kapolri agar segala kegiatan yang bersifat pengumpulan masa untuk di tiadakan, tetapi tuan rumah bersikukuh tetap melaksanakan kegiatan arisan, Poniman mengatakan sudah dapat ijin dari Polres, mendapat jawaban seperti itu, kemudian Babinkamtibmas menghubungi, serta melaporkan giat dimaksud kepada Kapolsek, dan Kapolsek beserta Muspika (Danramil dan Camat ) serta anggota Polsek Kaliwates mendatangi kegiatan tersebut serta membubarkan, dan selanjutnya membawa tuan rumah ke Polsek untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan. (**).
Belum ada Komentar untuk "Tak Hiraukan Aturan Pemerintah, Acara Arisan Guru Dibubarkan Petugas"
Posting Komentar