Polres Jember Terapkan Kawasan Social Distancing

Polres Jember Terapkan Kawasan Social Distancing
Berlaku pada Sabtu dan Minggu


Jember, Lacak Jatim.com.

Guna menekan penyebaran virus Corona, Polres  Jember  menerapkan aturan baru, yakni penetapan kawasan social distancing di beberapa lokasi. Aturan tersebut mulai berlaku hari Sabtu, (28/03/2020).


Kawasan social distancing itu diberlakukan tiap hari Sabtu dan Minggu. Jalan yang ditutup ialah akses jalan menuju Alun-alun, antara lain; Jalan Raya Sultan Agung, Jalan Kartini, Gang Dahlog, Jalan Kartini.

Namun, penerapan aturan zona social distancing tersebut masih diberlakukan untuk jam-jam tertentu,  untuk pagi dan malam hari.

Wakapolres Jember, Windy Syaputra, mengatakan,
Penerapan ada dua jadwal yakni hari Sabtu, mulai jam 17.00 WIB. sampai jam  00.00 WIB. Sedangkan hari Minggu, pagi mulai pukul 05.00 WIB hingga 10.00 dan sore mulai jam 17.00 hingga pukul 00.00 WIB.

Windy Syaputra, menjelaskan kawasan social distancing ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona. Alun-alun dipilih karena lokasi tersebut kerap menjadi titik kumpul bagi masyarakat saat akhir pekan tiba.

"Penerapan zona social distancing ini sesuai dengan hasil rapat koordinasi (rakor) dengan pemangku kepentingan di Kabupaten Jember. Untuk mengatasi kemungkinan adanya penumpukan, maka kami siapkan rekayasa lalu lintas," terang Wakapolres. (Narno).

Belum ada Komentar untuk "Polres Jember Terapkan Kawasan Social Distancing"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel