Polres Jember Ringkus Dua Pengedar Eksrasi Di Rumah Kontrakan


Kapolres Jember, AKBP. Aris Supriono, Didampingi Kasatresnarkoba, IPTU. Agung Joko Haryono, 
Saat Menunjukkan Barang Bukti Pil Ekstasi.


Jember, Lacak Jatim.

Polres Jember lagi-lagi berhasil menangkap  pengedar barang haram ekstasi. Satresnarkoba Polres Jember, yang dipimpin Iptu. Agung Joko Hariyono, pada hari Kamis malam, (14/03/2020) menangkap dua orang pengedar pil ekstasi di rumah kontrakan di jalan Tidar Gang Delta nomor 27 Kloncing, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Dua tersangka tersebut berinisial RFT (26), warga dusun Kopen, Kelurahan Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, dan MH (31) warga jl. Puputan Baru Gang 1A, Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Dua Tersangka (Baju Orange) Pengedar Ekstasi.


Kapolres Jember AKBP. Aris Supriyono S.I.K., M.Si., menyampaikan, saat Press Converence di halaman Mapolres Jember. (19/3/2020), telah ditangkap dua orang pengedar pil ekstasi di rumah kontrakannya, dari penangkapan itu Polisi berhasil mengamankan satu plastik klip berisi 11 butir ekstasi, dari temuan
tersebut kemudian  dikembangkan yang mengarah ke MH (31) warga Denpasar - Bali.
Dari tangan MH berhasil diamankan satu plastik klip berisi
 57 butir pil ekstasi.
"Jadi total 68 butir dari dua tersangka," terang Kapolres.

Melengkapi keterangan yang disampaikan Kapolres, Kasatresnarkoba, Iptu. Agung Joko Hariyono mengatakan bahwa menurut pengakuan tersangka MH, barang haram ekstasi itu didapat dari Bali.

"Dari pengakuan tersangka MF, dirinya sering mengambil barang tersebut  dari pulau Bali, kemudian dipasarkan ke Surabaya. Jika masih tersisa dijual di Jember," katanya.

Agung  menambahkan, menurut keterangan tersangka, baru kali ini mereka  melakukan sebagai pengedar ekstasi.

Saat ini tersangka ditahan di Polres Jember bersama barang bukti berupa 1 klip plastik berisi 11 butir ekstasi dengan berat bersih 5,22 gram, dari MH BB yang disita 1 klip plastik berpidi 6 butir ekstasi seberat 3,38 gram dan 1 klip plastik berisi 51 butir ekstasi seberat 22,46 gram.

Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan  pasal 11 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal pidana kurungan 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Barang (ekstasi) dipasarkan ke Surabaya  kemudian sisanya dijual di Jember, modus penjualannya yaitu tersangka menerima orderan dari seseoang melalui chat Whastap (WA) dari seseorang, jadi bukan di tempat-tempat hiburan atau hotel," pungkasnya. (Narno).

Belum ada Komentar untuk "Polres Jember Ringkus Dua Pengedar Eksrasi Di Rumah Kontrakan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel