Polres Jember Amankan Jutaan Obat-obat Terlarang Dari 2 Orang Pengedar



Kapolres Jember (Tengah), Dan Forkopimda Saat Menunjukkan Barang Bukti.


Jember, Lacak Jatim.

Satuan Resnarkoba Polres Jember menangkap dua orang pengedar obat terlarang. Masing-masing berinisial S (54) warga dusun Gambiran, Desa Mumbulsari, Kecamatan Mumbulsari, Jember, dan SM (54), warga Perum Taman Gading, blok P-5 Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates, Jember.

Dua Tersangka, Mengenakan Baju Tahanan (orange)


Penangkapan itu dilakukan petugas berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat akan adanya transaksi jual beli obat terlarang.

Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Polisi.


Kapolres Jember, AKBP. Aris Supriyono, didampingi  Forkopimda yang terdiri antara lain; Dandim 0824 Letkol. Inf. La Ode M. Nurdin, Kasatpol PP, Drs. Suprapto, Dan Dari unsur Ormas NU Kabupaten Jember, menggelar Press Converence, Senin, (23/03/2020) di halaman Mapolres Jember, memberikan keterangan kepada awak media tentang tertangkapnya dua pengedar obat-obat terlarang di wilayah hukum Jember.

Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu. Agung Joko Hariyono, menjelaskan kedua orang tersebut masing-masing berinisial S (54) warga Mumbulsari; dan SM (54), warga Perum Taman Gading.

Petugas menangkap kedua tersangka di pinggir jalan raya Perum Taman Gading pada Selasa,  (17/03/2020) sekitar jam 15.30 wib, selanjutnya di dalam rumah yang berlokasi di Perum Taman Gading blok R-16, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates.

Dari tangan tersangka petugas menyita sebanyak  4.908.000 butir pil berbagai merk,  yang terdiri dari ; 3.248.000 butir pil Trehexyphenidyl, dan 1.500 butir pil   Dextromethorphan, serta 160.000 butir obat novason,
sebagai barang bukti (BB).

Akibat ulahnya, kedua tersangka, mereka bakal dijerat dengan Pasal 196, dan 197, Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Narno).

Belum ada Komentar untuk "Polres Jember Amankan Jutaan Obat-obat Terlarang Dari 2 Orang Pengedar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel