Pengedar Pil Koplo dan Dextro Serta Bandar Sabu Diringkus Satreskoba Polres Jember


Kapolres Jember, AKBP. Aris Supriyono, Dan Kasatreskoba, IPTU Agung Joko Hariyono (Baju Putih), Saat Menunjukkan Barang Bukti.


Jember, Lacak Jatim.

Polres Jember telah membuktikan keseriusannya  dalam mengungkap dan memberanras peredaran narkoba di wilayah hukum Jember. Hal itu ditunjukkan denga n tertangkapnya para pelaku pengedar dan bandar narkoba dan sabu.

Para Tersangka

Satreskoba Polres Jember baru-baru ini telah berhasil meringkus tiga pelaku pengedar  obat Keras berbahaya (Okerbaya) dan bandar sabu.

Barang Bukti Yang Disita Petugas


Tiga pelaku tersebut adalah Hariyanto, warga Dusun Krajan, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, selaku bandar Sabu-sabu. Kemudian Suyono, warga Dusun Sukorjo Desa Sukamaju, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, yang berperan sebagai kurir.           

Kasat Reskoba Polres Jember Iptu. Agung Joko Hariyono mengatakan,
Kedua tersangka tersebut tertangkap di Dusun Jambearum, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Sedangkan satu tersangka pelaku lagi dengan inisial WES (30) warga Dusun Sambileren, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, sebagai pengedar Pil Koplo jenis Trexpenidyl dan Dextro.

 WES berhasil ditangkap jajaran Satreskoba Polres Jember di areal persawahan, Dusun Sonokeling, Desa Ringintelu, Kecamatan Puger Kabupaten Jember, saat mengedarkan barang haram tersebut. “Ketiganya kami tangkap di kecamatan yang sama, namun beda waktu dan TKP, untuk HRY adalah merupakan residivis dari kasus yang sama,” terang Agung.

Kapolres Jember, melalui Kanit Reskoba Polres Jember, IPTU. Agung Joko Hariono,
menjelaskan, tertangkapnya Haritanto, merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya pelaku sebelumnya yang berasal dari Madura, adapun modus operandinya adalah, Haroyanto menyuruh  Suyono untuk mengantarkan sabu-sabu setelah adanya pesaban dari seseorang.

Dari tangan Hariyanto, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 75 gram  dari dua TKP

“Pertama saat kita amankan di Puger, kami temukan barang bukti sabu sebanyak 15 gram, kemudian ketika kami geledah di kontrakannya di Jember, kami menemukan kembali sabu-sabu dengan berat 15 gram, kemudian kami kembangkan dan ditemukan lagi sabu-sabu dengan berat 50 gram dari tangan kurirnya,” jelas Agung.

Sedangkan untuk WES tersangka pengedar pil Koplo, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 9.400 butir pil, serta Handy Talky (HT) dari tangan tersangka. 

“Untuk tersangka pil Dextro, kami juga mengamankan HT, yang digunakan sebagai sarana transaksi pil Okerbaya, dan tidak menutup kemungkinan ada jaringan komunitasnya, saat ini masih kami kembangkan untuk penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.

Saat ini tiga tersangka beserta varang bukti telah diamankan di Mapolres Jember, guna pengusutan lebih kanjut.

Adapun sanksi yang dikenakan terhadap ketiga pelaku bakal dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk pengedar sabu, terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, dan pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat 2, sub pasal 2 UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. Sedangkan untuk WES, bajal dijerat dengan pasal 196 sub pasal 197 UU. nomor 36 tahun 2019, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Narno).

Belum ada Komentar untuk "Pengedar Pil Koplo dan Dextro Serta Bandar Sabu Diringkus Satreskoba Polres Jember"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel