Penadah, Pencuri Dan Penipu Sepeda Motor Diringkus Polisi, Dor... Satu Ditembak


Lima orang Tersangka Pelaku Kejahatan, Beserta 11 Barang Bukti Sepeda Motor.

Jember, Lacak Jatim.

Satreskrim Polres Jember, berhasil menangkap terhadap 5 orang pelaku tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penadah sepeda motor.
Dari lima tersangka sindikat itu dua diantaranya, yaitu bernama Hurdi bin Masrip (42), warga jl. Yos Sudarso Dusun Langsepan RT/RW 002/019, Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, dan Ahmad bin Misdin (42), warga Dusun Durjo RT/RW 005/006 Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi.
Satu orang tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan pelor, karena berusaha kabur ketika hendak diamankan polisi.


Pada hari sabtu,  (03/11/ 2018) pukul 13.00 WIB, bertempat di jl Dr. Soetomo XII/34 Lingkungan Kebon Dalem RT/RW 001/025 Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates.

Bermula tersangka Hurdi, mendatangi rumah Achmad Sadiman, yang memang sebelumnya sudah saling mengenal sekitar 10 tahun silam.
Dan Salikan pernah membeli motor kepada tersangka Achmad Sadiman.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP. Yadwavina Jumbo Contasson, mengatakan dalam Press Release, yang digelar Kamis, (04/03/2020), tersangka Hurdi tahu jika Achmad Sadiman memiliki pekerjaan jual beli motor bekas kemudian tersangka Hurdi berpura-pura akan membeli motor tersebut, dengan alasan untuk dicoba. "Setelah kontak motor itu diserahkan, oleh tersangka Hurdi motor tersebut dibawa kabur, selanjutnya motor itu dijual kepada Ahmadi dengan harga 1 juta rupiah, tanpa surat-surat," tuturnya.

Perbuatan Hurdi ini sudah seringkali dilakukan, dengan cara menipu dan menggelapkan sepeda motor milik orang lain di beberapa tempat, di wilayah Jember, seperti di Kecamatan Mayang, Pakusari, dan Kecamatan Jenggawah.

Ancaman pidana yang bakal menjerat perbuatan masing-masing tersangka adalah dengan dikenakan pasal 378 KUHP, Sub pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan pasal 480 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Jumbo, kepada awak media menerangkan di lain kesempatan tersangka Hurdi in kembali melakukan aksinya bersama Syafiullah alias Didik (38)warga Dusun Karang Tengah, RT/RW 006/006 Desa Pace, Kecamatan Silo, pada hari senin 29 april 2019 pukul 13.00 WIB, bertempat di depan rumah Jl.
 Supriyadi, Dusun Krajan Selatan RT/RW 001/007 Desa Patemon, Kecamatan Pakusari,
 tersangka Hurdi mendatangi rumah Salikan yang sebelumnya sudah saling kenal yang mana 15 tahun lalu Salikan pernah membeli motor dari tersangka.

" Saat itu, tersangka Hurdi berpura-pura mencari motor yang akan dibelinya sendiri dan Salikan berusaha mencarikanya namun tidak ada, sejurus kemudian, tersangka Hurdi berpura-pura meminjam motor milik Salikan untuk membeli bakso akan tetapi tidak dipinjami," kataJumbo.

Kemudian Salikan pamit untuk sholat dhuhur, saat Salikan mengambil wudhu itulah tersangka Hurdi langsung mengambil kontak motor yang kebetulan diletakkan di atas meja, dan langsung membawa kabur motor milik Salikan.

Kemudian sepeda mototor hasil curian tersebut dibawa pulang oleh Hurdi, dan plat nomor polisi langsung diganti dengan nomor palsu. Selanjutnya motor dijual kepada Didik seharga 2 juta rupiah  tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan bermotor.

Ancaman hukuman terhadap masing-masing tersangka, akan dijerat dengan
pasal 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara, dan pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Di kesempatan lain, Satreskrim Polres Jember, juga menangkap saudara Rahmad Hidayat bin Tapa (38) warga jalan M. Thamrin Dusun Krajan RT/RW 004/007 Desa Ajung, Kecamatan Ajung, dan Alma Baijuri alias P. Senol (47), penadah, warga Dusun Sasi RT/RW 002/001 Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono dan Sanot (47) warga Dusun Jambuan, Kelurahan Sumbersari, yang  menjadi buronan polisi  (DPO).
Keduanya diamankan dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Kejadian pada hari senin (22 juli 2019) pukul 19.00 WIB, di depan Aula Ponpes Darul Hikmah Jl. Yos Sudarso no 114 Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari dan 1 orang temanya yang masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Modusnya tersangka RM dan Sanot (DPO) melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mencari sasaran dengan berkeliling, setelah menemukan sasaran kemudian tersangka mengambil sepeda motor yang diparkir dengan kontak tertinggal di jok.

"Peran dari tersangka RM, mengawasi situasi sekitar  sedangkan tersangka Sanot (DPO) yang bertindak sebagai eksekutor. Kemudian sepeda motor hasil curian tersebut ditukar tambah dengan merk Scoopy milik tersangka AB (penadah), yang asalnya juga membeli dari tersangka RM dan Sanot, "kata Jumbo.

Didapat keterangan bahwa tersangka RM dan Sanot sudah seringkali  melakukan  pencurian sepeda motor di Wilayah Jember seperti di Kecamatan Pakusari, Mayang dan Jenggawah. (Narno).

Belum ada Komentar untuk "Penadah, Pencuri Dan Penipu Sepeda Motor Diringkus Polisi, Dor... Satu Ditembak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel