Pemkab Jember Bebaskan 4 Orang Warganya Dari Pasungan



Jember, Lacak Jatim.

Pada hari ini, Rabu, (11/03/2020), Pemerintah Kabupaten Jember melakukan pembebasan terhadap 4 orang penderita gangguan  kejiwaan dari pasungan. Selanjutnya  langsung dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Radjiman Wediodiningrat Lawang.


Keempat Pasien tersebut terdiri dari; Abdullah (pasien pasung), warga desa Wringin Agung, Keamatan Jombang; Ismail (pasien pasung), warga Karangsono, Kecamatan Bangsalsari; Fajar (non pasung), warga Mlokorejo, Kecamatan Puger; dan Agus (non pasung), warga Curahmongko, Kecamatan Tempurejo.

Sedangkan pihak-pihak yang terlibat antara lain :
- Dinan Sosial
- Dinas Kesehatan
- Pendamping
- Muspika
- Pemerintahan Desa.

Proses pembebasan 2 pasien pasung berhasil dilepaskan dari pasungan, meskipun terdapat adanya sedikit kendala, yakni gembok pengunci pasung sudah karatan, sehingga sulit untuk dibuka, dan akhirnya dibuka dengan digergaji. Pasien pasung bisa dieksekusi, karena pasien dan keluarganya kooperatif. (Narno).

Belum ada Komentar untuk "Pemkab Jember Bebaskan 4 Orang Warganya Dari Pasungan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel