Bupati Jember Tetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB)




Jember, Lacak Jatim.com

Total jumlah kasus yang positif terjangkit virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Jember sampai dengan Sabtu, (28/3/2020).


Berdasarkan data yang dilansir dari Diskominfo Kabupaten Jember per Sabtu  sore, (28/03/2020) menyatakan kasus yang ditangani terhadap kasus virus Covid-19 di Kabupaten Jember,
 rinciannya adalah; jumlah kasus ODP sebanyak 168 orang, PDP 10 orang, dan positif corona terdapat 1 kasus.

Kasus positif corona di Kabupaten Jember  merupakan kasus yang pertama terjadi.

Sejumlah langkah telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Jember untuk menangani dan memutus mata rantai virus Corona ini.

Mengingat wilayah Jember merupakan zona merah Corona, maka, Bupati  Jember, dr. Hj. Faida, MMR, pada Sabtu malam, (28/03/2020) menetapkan Kejadian Luar Biasa untuk Kabupaten Jember.

Bupati bersama Forkopimda Jember mengimbau pada seluruh masyarakat bahu membahu bersama masyarakat dalam memutus mata rantai wabah Covid-19.

"Tidak ada yang lebih baik, kecuali berdiam di rumah. Semua aktifitas untuk sementara waktu dikerjakan di dalam rumah," tutur Bupati Faida.

Bupati bekerjasama dengan TNI/POLRI melakukan Skrining ketat bagi masyarakat, yang masuk ke Jember dari 5 pintu.

Skrining bagi masyarakat yang masuk melalui wilayah-wilayah zona merah akan dikarantina di tempat-tempat  yang sudah ditentukan, sampai mereka dinyatakan sehat. "Semua ini untuk kebaikan kita semua, lebih baik dinyatakan sehat daripada tidak ada kepastian," papar Faida. (Narno).

Belum ada Komentar untuk "Bupati Jember Tetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel