Stok Blanko E - KTP Terpenuhi, Stop Pemberian Surat Keterangan Pengganti


Bupati Jember. dr. Hj. Faida, MMR.


Jember, Lacak Jatim.           

Dinas Kependudukan  dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember mulai saat ini tidak diperbolehkan lagi mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP - El, karena blanko yang sebelumnya minim persediaan,    kini telah tercukupi untuk pencetakan KTP Elektronik bagi masyarakat.

Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR, mengatakan, sebagaimana hasil rapat koordinasi hari Rabu dan Kamis, (19 dan 20 Februari 2020) di Surabaya bahwa saat ini tidak perlu memberikan Surat keterangan kepada masyarakat.

Karena kata Bupati, masyarakat harus sudah diberi KTP-Elektronik Sebagaimana pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Kependudukan, bahwa Kabupaten Jember telah mendapat 18.000 keping blanko KTP Elektronik.

Bupati Faida mengatakan berdasarkan laporan Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk dan
Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) yang datang ke Jakarta, Kabupaten Jember mendapat blanko KTP - El sebanyak 30.000. "Dengan tambahan ini, semua siap bisa dicetak," kata Bupati.

Bupati Faida menegaskan bahwa Jember menghentikan penerbitan Surat keterangan pengganti E-KTP, dikarenakan saat ini stok blanko telah tercukupi dari pusat.

"Semua surat keterangan diganti E-KTP dan yang rekam baru tidak diberi suket sebab akan langsung diberi E-KTP setelah perekaman. E-KTP nya akan dikirim ke rumah bagi yang mengurus di kecamatan," jelas Faida.

Lebih lanjut Bupati Faida menjelaskan, dengan tercukupinya stok Blanko KTP-El dari pusat, maka program E - KTP di Jember tidak ada masalah.

"Jember hampir tuntas E-KTP, tinggal 0.8 persen lagi, sekitar 16.000 dari 1.95 juta wajib E-KTP," tuturnya. (*).

Belum ada Komentar untuk "Stok Blanko E - KTP Terpenuhi, Stop Pemberian Surat Keterangan Pengganti"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel