Mantan Kepala Dispendukcapil Diberhentikan Tidak Dengan Hormat


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember : Gatot Triyono.



Jember, Lacak Jatim.

Ramainya pemberitaan tentang mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Sri Wahyuniati yang masih menerima gaji walaupun sudah berstatus terpidana dalam kasus pungutan liar pengurusan adminduk di Dispendukcapil.

Berkaitan tentag gaji yang masih diterima oleh Sri Wahyuniati, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember, Gatot Triyono menjelaskan masalah gaji yang masih diterima itu, pemerintah mempunyai perhitungan sendiri.
"Diperhitungkan dalam tabungan hari tua yang dikelola PT. Taspen. Dalam arti tabungan yang bersangkutan selama ini dikurangi dengan gaji yang sudah diterima," jelasnya.

Status mantan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sri Wahyuniati, sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember berakhir pada akhir Mei 2019, seiring dengan turunnya putusan pengadilan.

Hal ini sesuai dengan surat keputusan Bupati Jember, dr. Faida, MMR., tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil untuk mantan Kepala Dispendukcapil itu.

“Surat itu tindak lanjut putusan majelis hakim tindak pidana korupsi yang memberikan vonis pada 24 Mei tahun 2019 lalu,” terang Gatot Triyono, Rabu, 19 Februari 2020. “TMT-nya akhir Mei 2019,” yerangnya.

Meski begitu, surat keputusan tersebut harus diserahkan secara langsung kepada pihak yang bersangkutan setelah selesai menjalani hukuman.

Penyerahan seperti itu, kata Gatot, atas dasar pertimbangan beberapa hal. Diantaranya karena adanya permintaan pihak keluarga yang bersangkutan. “Keluarga menghendaki agar SK diserahkan usai menjalani hukuman,” ujarnya.

Mantan Kepala Dispendukcapil itu dipidana penjara selama 1 tahun dengan denda Rp. 50 juta subsider dua bulan kurungan setelah divonis Majelis Hakim Tipikor di Surabaya, Senin, (24/05/2019). (*).

Belum ada Komentar untuk "Mantan Kepala Dispendukcapil Diberhentikan Tidak Dengan Hormat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel