Dua Residivis Pengedar Uang Palsu Di Jember Diciduk Polisi


Dua Tersangka Pengedar Uang Palsu (Baju Biru) Bersama Kapolres Jember, AKBP. Alfian Nurrizal, SH., SIK.,M.hum.



Jember, Lacak Jatim.

Satreskrim Polres Jember, berhasil membekuk pengedar uang palsu yang beredar di wilayah hukum Jember pada Senin, (10/02/2020) sekira jam 09.00 WIB, terhadap  dua orang pelaku, yaitu Tehgno Axel Syaputra (38), alamat Dusun Krajan, Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger dan Sunarso alias  P. Dah, alamat Desa Kertonegoro, Kecamatan Puger.

Kapolres Jember, Dan Kasat Reskrim Polres Jember, Saat Menunjukkan Barang Bukti Uang Palsu Yang Disita Dari Tersangka.


Kedua tersangka dicokok
polisi di jalan desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah ketika sedang melakukan transaksi jual beli uang kertas palsu pecahsn 100 ribu dan 50 ribu rupiah, dengan total 16 juta rupiah dengan rincian 100 ribu rupiahberjumlah 98 lembar dan 50 ribu rupiah sebanyak 124 lembar.

Kapolres Jember, AKBP. Alfian Nurrizal, SH., SIK, M.hum dalam Press Release yang digelar Rabu,  (12/02/2020) mengatakan, kedua tersangka ini merupakan residivis yang pernah dipidana dalam kasus yang sama.
"Uang kertas pecahan 100 ribuan dan 50 ribuan palsu ini didapatkan tersangka dari wilayah Madura, yang sekarang  menjadi DPO," ujar Alfian.

Kedua tersangka dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengedarkan uang palsu demi untuk memperoleh keuntungan, dari hasil penjualan uang palsu dengan perbandingan 1 : 4. Yakni dengan membeli dengan uang asli 4 juta rupiah, memperoleh 16 juta uang palsu.

Kini polisi melakukan penahanan terhadap dua tersangka bersama barang bukti berupa 16 juta rupiah uang palsu terdiri dari uang ratusan ribu sebanyak 98 lembar, dan pecahan lima puluh ribuan sebanyak 124 lembar, serta satu unit sepeda motor  Yamaha merk Mio.

Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 36 ayat (2), (3) Undang-undang no. 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun, atau denda sebesar 50 milyar rupiah. (Narno).

Belum ada Komentar untuk "Dua Residivis Pengedar Uang Palsu Di Jember Diciduk Polisi "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel