Tentang Hak Angket, Bupati Faida Hadir Di Kantor DPRD Jember

Soal Interpelasi, Begini Menurut Bupati Faida ;   


Jember, Lacak Jatim.
Bupati Jember. dr. Hj. Faida. MMR, Saat Diwawancarai Para Wartawan, usai Melakukan Pertemuan Dengan Panitia Hak Angket Di Gedung Dewan, Senin, (20/01/2020).


Hak Interpelasi yang digulirkan oleh DPRD Jember terhadap Bupati Faida, sebenarnya bukan tidak diperhatikan
 oleh Bupati Faida, Namun karena  adanya persepsi yang berbeda tentang penempatan kata untuk mengungkapkan gagasan usulan interpelasi itu.

Sebagaimana yang diungkapkan Bupati Faida, usai mendatangi  kantor dewan untuk memenuhi undangan dari DPRD Jember, Senin siang, (20/01/2020). Terhadap surat tersebut, Bupati menyampaikan pandangan, bahwa terjadi ketidakjelasan pada judul surat maupun judul Keputusan DPRD Kabupaten Jember Nomor 24 Tahun 2019.

"Keberadaan kata 'Usul' pada judul Surat dan Keputusan menyebutkan Usul Penggunaan Hak Interpelasi DPRD Kabupaten Jember Kepada Bupati Jember, telah menimbulkan ketidakjelasan," katanya.        Sebab, pilihan kata yang tepat dan selaras penggunaan usul, bisa diterjemahkan bahwa bupati bisa menyetujui atau tidak atas usul interpelasi yang ditawarkan dewan tersebut.

Selain daripada itu semua, Bupati Faida menyampaikan bahwa surat yang dikirimkan oleh dewan itu, diterima pihak kesekretariatan bupati pada sore hari di tanggal 23 Desember 2019. Berhubung pada tanggal 24 dan 25 Desember 2019 merupakan cuti bersama dan libur Natal.

Waktu cuti bersama pada tanggal tersebut, Bupati bersama Forkopimda fokus untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Jember kondusif, agar perayaan hari besar Natal berjalan aman dan lancar.
Bupati Faida pun akhirnya baru bisa membaca surat dan meresponnya di tanggal 26 Desember 2019.

Kembali pada soal diksi Usul interpelasi, Bupati Faida pun tentu harus melakukan kesiapan mengkaji pokok materi interpelasi. Selanjutnya, Bupati  mengirimkan surat balasan ke dewan pada tanggal 26 Desember 2019, yang isinya bahwa bupati meminta interpelasi tidak digelar di tanggal 27 Desember 2019, namun dijadwal ulang setelah tanggal 31 Desember 2019,
dengan alasan, di tanggal 27 Desember 2019, pihaknya jauh-jauh hari sudah memiliki agenda kerakyatan. Seperti yang dipaparkannya. Pada pukul 07.30 ada agenda penyerahan bantuan Persid. Kemudian dilanjut pukul 09.00, pembagian 1.000 buku nikah gratis.  Pukul 10.00 Kongres 4.000 kader posyandu di kecamatan Sukowono. Dan pada pukul 15.00,  Audiensi perayaan natal bersama dengan Musyawarah Antar Gereja se-Kabupaten Jember.

Namun rupanya, pihak dewan tidak merespon dengan alasan yang disampaikan Bupati Faida dalam surat tersebut, dan bahkan di hari itu pula, dewan langsung memutuskan interpelasi ditingkatkan menjadi angket.

"Pertama kami mengkritisi usulan interpelasi. Namun perlu dicatat, saya tetap menghargai dewan, dan siap hadir setelah tanggal 31 Desember 2019, karena di tanggal 27 Desember 2019 dan seterusnya, sudah terlanjur ada jadwal pertemuan dengan rakyat yang telah disusun jauh hari," ungkapnya.

Bupati Faida merasa heran, sebab di tanggal 30 Desember 2019, dewan memutuskan telah membentuk panitia angket dan sehari berikutnya, berkirim surat pada bupati tentang keputusan hak angket.

Lebih lanjut Bupati Faida mengatakan, pihaknya kembali mendapat kiriman surat dewan di tanggal 3 Januari 2020, yang akan menggelar rapat dengar pendapat panitia hak angket.
Karena tak mau gegabah, bupati membalas surat dewan itu di tanggal 6 Januari, yang berisi bahwa bupati, wabup, dan jajarannya, kembali meminta waktu untuk menganalisa dan menimbang keabsahan hak angket tersebut.

Sejak hak interpelasi dilancarkan dewan, Bupati merasa ada  kejanggalan, mulai dari diksi usulan serta surat permintaan penjadwalan ulang yang tidak pernah ditanggapi. Bahkan malahan, interpelasi dinaikkan menjadi hak angket.

"Kalau interpelasinya bermasalah, maka hak di atasnya (angket) juga kami nilai bermasalah," katanya.

Untuk menjaga agar permasalahan tidak semakin meruncing, Bupati
pada Senin (20/01) siang,  hadir ke gedung dewan untuk membacakan naskah interpelasi sampai persoalan hak angket yang disusunnya. Namun etikad baik bupati tersebut ditolak salah seorang panitia hak angket.

Bahkan David Handoko politisi Nadem, terang-terangan menolak Bupati Faida, membacakan naskah interpelasi dan hak angket itu di depan awak media sebelum bupati mengakui keabsahan hak angket DPRD Jember.

Bupati Faida beralasan hadir untuk menjawab persoalan itu secara tertulis, karena pihaknya tak mau ada polemik di tengah masyarakat.

Sehingga dirinya, hadir serta membawa paparan tertulis. "Ada yang belum siap saat saya dan wabup hadir untuk membacakan persoalan hak interpelasi dan hak angket yang disampaikan dewan," tuturnya. (Narno).

Belum ada Komentar untuk "Tentang Hak Angket, Bupati Faida Hadir Di Kantor DPRD Jember"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel