Satreskoba Polres Jember Tangkap Residivis Narkoba Asal Pasuruan.


Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal, S.H., S.I.K., M.Hum Menunjukkan Tersangka S memakai baju tahanan (tengah) Bersama Barang Bukti, Kepada Awak Media.

Jember, Lacak Jatim.

Seorang residivis narkoba asal Pasuruan ditangkap jajaran Satreskoba Polres Jember, saat mengedarkan barang haram jenis sabu dan pil ekstasi. Adalah Solehudin (44) tinggal di Dusun Kebonagung Rt.001, Rw.002 Desa Sukorejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Di Daskboks pintu Belakang Inilah Barang Terlarang Disembuyikan.

Solehudin ditangkap saat mengedarkan barang haram tersebut di seputar jalan raya Bangsalsari Jember

Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal, S.H., S.I.K, M.Hum, mengatajan bahwasanya Solehudin merupakan residivis yang menjadi target operasi Polisi.
 "Tersangka masuk dalam daftar target operasi (TO) Polres Jember," kata Alfian.

Dengan tertangkapnya Solehudin, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebuah kantong plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 14,32 gram, dan sebuah klip berisi sabu seberat 0,84 gram, jadi totalnya 15 gram. Juga ditemukan ekstasi jenis granat warna ungu sebanyak 8 butir, kemudian satu klip jenis gold warna putih sebanyak 12 butir, jadi total 20 butir.

Barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam deksbox pintu mobil sebelah kanan belakang, dengan maksud untuk mengelabuhi petugas jika tertangkap.

Tersangka tertangkap tangan jajaran Satreskoba Polres Jember saat hendak menjual barang haram jenis narkoba ke pembeli di seputar Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember.
“Tersangka berhasil kami amankan saat bertransaksi dengan pembeli berinisial S di Jalan Raya Bangsalsari. Pelaku sendiri merupakan target operasi (TO) jajaran Polres Jember. Dia juga residivis dari Lapas Sidoarjo dengan kasus yang sama. Saat di Sidoarjo, pelaku sudah menjalani hukuman 2 tahun,” terang Kapolres Jember.

Alfian menerangkan, bahwa  dalam
menjalankan aksinya, pelaku selalu menyembunyikan narkoba di dalam daun pintu mobil bagian belakang dengan harapan agar tidak diketahui oleh petugas.      “Modus pelaku saat membawa narkoba, yakni disembunyikan di dalam daun pintu bagian belakang. Hal ini untuk mengelabui petugas,” ujar kapolres.
Berkat kekelian petugas, aksi yang dilakukan berhasil digagalkan.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti narkoba terdiri dari sabu dengan berat 15 gram, dan pil ekstasi ungu jenis granat 8 butir, serta pil ekstasi jenis gold 12 butir juga mobil merk Mobilio warna putih dengan nomor polisi W  1725 CA, serta handphone merek Vivo yang dipergunakan untuk transaksi  telah diamankan di Mapolres Jember.           

Alfian Nurrizal menjelaskan
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Sub-pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang narkotika.

“Pelaku terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup,” jelas Alfian. (Narno).

Belum ada Komentar untuk "Satreskoba Polres Jember Tangkap Residivis Narkoba Asal Pasuruan."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel