Pengaduan Palsu Mengaku Diperkosa, Nenek Sumirtuk Dijerat Pasal 220 KUHP

Mengaku Diperkosa Dan Dianiaya, Nenek Sumirtuk Dijerat Pasal 220 KUHP.


Jember, Lacak Jatim.

Merasa bingung karena terjerat hutang kepada tetangga sebesar 10 juta rupiah dan merasa dirinya tidak bisa membayar, Sumirtuk 63 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Umbulsari, Kecamatan Umbulsari nekad melakukan tindakan bunuh diri dengan menyayat lehernya sendiri dengan pisau dapur sebanyak 4 kali sayatan. Namun yang bersangkutan hanya mengalami pingsan dan ditemukan oleh tetangganya, dan dibawa ke rumah sakit.

Setelah sadar Sumirtuk mengadukan bahwa dirinya telah diperkosa dan dianiaya oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya.

Kapolres Jember. AKBP Alfian Nurrzal. S.H., S.I.K., M.H.hum dalam Press Release bertempat di Mapolres Jember Jum'at siang, (10/01/2020), menerangkan kepada wartawan bahwa pada 4 Desember 2019 Bu Sumirtuk 63 tahun, berkaitan dengan kekerasan sexual dia mengaku diperkosa dan dianiaya. Namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata laporan tersebut palsu.

Menurut Nurrizal, hasil dari olah TKP yang berhasil dikumpulkan, memang disitu ada bercak darah yang ada di pakaian maupun di sprei yang tentunya itu memang darah dari Sumirtuk.
"Namun setelah kami lakukan pengecekan melalui visum yang dialami adalah kejahatan sexual tidak ditemukan adanya sebuah robek atau perlakuan terhadap sexual tersebut," tutur Kapolres Nurrizal.

Lebih lanjut Nurrizal menjelaskan, setelah dilakukan olah TKP secara mendalam, ternyata dari aliran darah, seharusnya apabila posisi pemerkosaan tersebut tidur,  aliran darah yang di leher akan mengalir ke belakang atau bagian samping.

Sementara leher yang luka/diiris ini darah jatuh kebawah, artinya posisi pada saat itu posisi duduk.
Sehingga polisi mempunyai dugaan suatu kejanggalan antara korelasi yang disampaikan oleh korban dengan alat bukti yang ditemukan tidak ada kaitannya.

Sehingga dilakukan interograsi dengan pemeriksaan secara intensif, yang akhirnya yang bersangkutan mengakui bahwa tindakan menyakiti dirinya dikarenakan alasan hutang piutang sebanyak 10 juta rupiah kepada 4 orang tetangganya dan merasa tidak mampu membayar. Karena bingung akhirnya Sumirtuk nekad ingin mengakhiri hidupnya.

Langkah  selanjutnya saat ini yang dilakukan terhadap Sumirtuk adalah menetapkan sebagai tersangka, karena memberikan pengaduan palsu, dengan dijerat dengan pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Sementara Jumirtuk kepada wartawan ketika diwawancarai menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya yang melakukan pengaduan palsu kepada pihak yang berwajib.
"Saya minta maaf, nama saya Jumirtuk ,
umur 63 tahun telah memberi pengaduan palsu," jelasnya.

Dan ditegaskan oleh Sumirtuk bahwa memang tidak terjadi pemerkosaan terhadap dirinya. Hal itu dilakukan karena bingung mempunyai hutang sebesar 10 juta rupiah, karena merasa tidak mampu untuk membayar hutang tersebut, akhirnya mengambil jalan pintas untuk mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri, namun jiwanya masih tertolong. (Narno).

Belum ada Komentar untuk "Pengaduan Palsu Mengaku Diperkosa, Nenek Sumirtuk Dijerat Pasal 220 KUHP"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel