Jelang Tahun Baru Polres Jember Tangkap Bandar Sabu Dan Ratusan Botol Miras



Kapolres Jember Didampingi Satres Narkoba Menunjukkan Tersangka Bandar Sabu (H), beserta Barang Bukti.

Jember, Lacak Jatim.

Polres Jember, dalam melakukan antisipasi tindak kejahatan dalam pergantian tahun baru 2020, telah melakukan kegiatan pengamanan. Dalam kegiatan itu polisi berhasil  menggagalkan peredaran sabu-sabu dan minuman keras (miras).


Narkoba jenis sabu yang akan diedarkan ke wilayah Kecamatan Puger, namun  sebelum barang haram itu sempat beredar, pengedar yang diduga juga sebagai bandar narkoba yang berinisial (H) warga dari pulau Madura telah
Ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Jember di wilayah Kecamatan Sumberbaru.

Dengan ditangkapnya bandar narkoba tersebut, polisi berhasil menyita sabu-sabu yang diletakkan di dalam lampu belakang sebelah  kanan yang dibungkus dengan 2 kantong plastik, yang satu berisi 19 gram, dan kantong kedua berisi 61 gram.
Penggeledahan dikakukan dengan cukup melelahkan,  dimana memakan waktu selama 4 jam, namun berkat kejelian petugas akhirnya membuahkan hasil ditemukanlah barang haram berupa sabu-sabu.

Dengan didampingi Kasat Narkoba Beserta Anggota, Kapolres Jember. AKBP Nurrizal, SH.,  SIK., M.Hum. dalam Press Release, Rabu, (01/01/2020),
 kepada awak media menunjukkan tersangka berikut barang bukti berupa sabu-sabu seberat 80 gram dan sebuah mobil Avanza, dan uang sebesar 800 ribu rupiah.

Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal, SH., SIK., M.Hum mengatakan, Tersangka berinisial (H)  diamankan oleh petugas Selasa pagi (31/12/2019)  karena kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 80 gram yang dibagi menjadi dua kantong yang disembunyikan dilampu sebelah kanan mobil Avanza.

"Saat ini tersangka dan barang bukti berupa sabu seberat 19 dan 61 gram, uang sebesar 800 ribu serta satu buah mobil Avanza warna abu-abu  diamankan di Mapolres Jember, " kata Nurrizal.

Dari keterangan tersangka didapat keterangan bahwa  sabu-sabu ini akan dedarkan di Wilayah Kecamatan Puger. Sebelum diedarkan, petugas terlebilih dahulu menangkapnya di Wilayah Kecamatan Sumberbaru.

"Sabu ini oleh tersangka dibawa dari Madura dengan tujuan Jember untuk persiapan pergantian tahun baru, saat ini petugas terus melakukan pengembangan dan penyelidikan, " terang Alfian.

Dengan perbuatan ini tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub  112 ayat (2) UUD RI No 35 tahun 2006 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah minuman keras berbagai jenis dari dua Tersangka berinisial (H) dan (IM) didua TKP yang berbeda yaitu di Dusun Krajan Balung dan Desa Kencong.

Miras yang berhasil diamankan polisi diantaranya berupa 310 anggur merah, 68 bir bintang, 66 Vodka dan 6 botol arak Bali. Kedua tersangka miras ini akan dikenakan pasal tindak pidana ringan, terang Alfian. (Narno).

Belum ada Komentar untuk "Jelang Tahun Baru Polres Jember Tangkap Bandar Sabu Dan Ratusan Botol Miras "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel