Gara-gara Jengkel, Ayah Kandung Tega Menyekap Dan Memborgol Anaknya Sendiri Di Kandang Ayam.


Tersangka EW (Memakai Baju Tahanan) Warna Oranye, Bersama Barang Bukti


 Lacak Jatim.

Satreskrim Polres Jember kini menangani kasus seorang ayah, EW (40), sebagai tersangka yang nekad melakukan tindakan tidak manusiawi dengan menyekap terhadap anak kandungnya sendiri bernama MI (12) dimana anak tersebut mengalami broken home
akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh tersangka.

Barang Bukti Borgol Dan Tali Ban Yang Digunakan Untuk Mengikat Korban.


Awal terjadinya penyekapan dan pemborgolan terhadap korban,yaitu saat EW mencari korban yang kabur dari rumah tempat tinggalnya, dan menghubungi kepada pengasuhnya MI yakni Ibu Salma, dimana saat itu korban sedang melakukan permainan game online di jalan Riau. Setelah mendapatkan informasi, akhirnya ibu Salma sebagai pengasuhnya sejak kecil meminta tolong memanggil korban kepada tersangka. Namun tidak kunjung menuruti dan mengikuti keinginan dari ayahnya (tersangka), dan akhirnya tersangka langsung menarik tangan kiri korban untuk dibawa keluar, dan melakukan tindakan kekerasan fisik.

Kapolres Jember, Alfian Nurrizal menjelaskan,
sesuai hasil pemeriksaan BAB oleh penyidik didapat keterangan bahwa tersangka  memukul sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan di bagian kepala, serta menendang korban yang mengenai antara paha dan perut.
Setelah itu korban dibawa pulang ke tempat tinggalnya di Sukorambi, selanjutnya dilakukan pengikatan menggunakan borgol kecil dan borgol besar.

Namun karena dianggap selalu dilihat oleh publik tersangka merasa malu dan risih, akhirnya korban dipindah di kandang ayam.
"Karena tidak mau terlihat orang atau tetangga, maka korban disembunyikan ke kandang ayam, yang tempat itu sering untuk pemotongan ayam dan sebagainya."

Korban diikat nenggunajan tali ban panjang dan jari jempol kiri diborgol dengan pergelangan kaki kanan juga menggunakan borgol besar. Dan dusitulah penyekapan yang dilakukan oleh tersangka, dan pada saat itu juga bersamaan tersangka dengan
istrinya untuk melakukan jualan sayur mayur di pasar Tanjung.

Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal, SH., SIK., M.Hum mengatakan saat dalam Jumpa Pers yang digelar di Mapolres Jember, Senin, (13/01/2020),
bahwa kasus penyekapan anak di Desa Sukorambi, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember itu terungkap setelah korban berhasil kabur melewati celah yang ada di kandang ayam tersebut dengan keadaan diborgol, dan tanpa mengenakan pakaian.
"Saat itu, MI ditemukan warga setelah kabur dari kandang ayam rumah orang tuanya dalam keadaan telanjang, dengan
tangan dan kakinya diborgol," ujar Kapolres.

Korban dapat keluar dalam penyekapan dengan menggunakan kompor gas yang bisa membuka ikatan dari tali ban tersebut dan si korban melakukan
upaya keluar lewat ventilasi yang tingginya kurang lebih 3 meter tapi agak besar, dan korban dapat keluar dari kandang ayam.

Setelah berhasil keluar korban minta tolong kepada tetangga yang bernama Baidi, untuk mengenakan pakaian, karena korban ditelanjangi, tidak mengenakan pakaian sama sekali.
Selanjutnya Baidi melaporkan kejadian tersebut ke kantor Koramil setempat. Kemudian dari pihak Koramil dibawa dan melaporkan ke Polsek Sukorambi
untuk membuka borgol dan melaporkan kepada
Satreskrim Polres Jember.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Jember bersama barang bukti berupa borgol dan tali ban.
"Tersangka bakal dikenakan pasal 44 ayat 1 juncto pasal 55 huruf a UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Tentunya kami dari Polres Jember melakukan kerjasama dengan KPAI dan Dinas Sosial untuk melakukan promahiring kepada korban tersebut," tutur Kapolres Jember. (Narno).

Belum ada Komentar untuk "Gara-gara Jengkel, Ayah Kandung Tega Menyekap Dan Memborgol Anaknya Sendiri Di Kandang Ayam."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel