34 Pelaku Kejahatan Jalanan Berhasil Diringkus Polisi.



Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal, S.H., S.I.K., M.hum, Saat Jumpa Pers Di Mapolres Jember.


Jember, Lacak Jatim.

Di awal tahun hingga pertengahan bulan Januari 2020, Polres Jember berhasil menangkap 34 pelaku kejahatan  mulai dari kepemilikan senjata tajam, pemerasan, curat, curas, dan penganiayaan, serta prostitusi.

Parab Tersangka Pelaku Kejahatan Jalanan Mengenakan Baju Tahanan.


Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, SH., SIK , M.hum, dalam press release yang digelar pada Jum'at, (17/01/2020) mengatakan kepada wartawan, sesuai perintah Kapolda Jatim, Polres Jember menggelar operasi dengan target pelaku kejahatan jalanan sejak awal tahun hingga peterngahan Januari 2020.

Barang Bukti Yang Disita Polisi Dari Pelaku Kejahatan Jalanan.


Dalam operasi tersebut pihaknya berhasil menangkap 34 tersangka, dimana 25 orang di antaranya sudah dititipkan di Lapas Kelas 2A Jember.

Kapolres menerangkan 34 tersangka terjerat beberapa kasus, antaranya tiga kasus kepemilikan sajam yang diduga akan digunakan untuk melakukan pembegalan oleh tersangka, satu kasus pemerasan, enam kasus curat, satu kasus curas, satu kasus penganiayaan karena termakan isu santet di Kecamatan Panti, serta tiga kasus prosttitusi.       

"Mereka terjerat berbagai kasus antara lain tentang penganiayaan (pasal 351) terdapat 3 kasus, pemerasan ada 2 kasus, memiliki senjata tajam (Undang-undang darurat) 1 kasus, pencurian dengan pemberatan (pasal 363) 6 kasus,  pencurian dengan kekerasan ada 2 kasus, dan prostitusi 3 kasus," terang Alfian.

Lebih lanjut Alfian menerangkan bahwa  tindakan kejahatan jalanan yang terjadi di awal bulan Januari hingga pertengahan Januari tahun 2020 ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan hasil operasi yang dilakukan di bulan Desember tahun 2019 lalu.
Yang perlu diantisipasi adalah tindakan prostitusi, yang mengalami peningkatan dibanding dengan bulan Desember 2019. "Hal ini perlu kita tekan agar tidak ada lagi kegiatan prostitusi di wilayah hukum Jember," tegas Alfian.

Adapun  barang bukti yang berhasil diamankan dari 34 tersangka tersebut di antaranya adalah; tiga bilah senjata tajam, 23 HP, satu sangkar burung, 460 batang pipa besi, satu mobil pikap, satu unit kamera CCTV, dan uang tunai 225 ribu rupiah. (Narno).

Belum ada Komentar untuk "34 Pelaku Kejahatan Jalanan Berhasil Diringkus Polisi."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel