2 Pengedar UPAL Ditangkap Jajaran Polres Jember.




Jember, Lacak Jatim.

Jajaran Polres Jember berhasil mengungkap peredaran uang palsu.
    

Dua tersangka pengedar uang palsu (Upal) Muhlis (39) asal Dusun Sumberjo Desa Glundengan Kecamatan  Wuluhan, dan Ponaji (43) asal Desa Kemuningsari Kidul Kecamatan Jenggawah, diringkus Polisi  saat sedang mengedarkan dan menyimpan uang palsu di warung kopi di pinggir jalan Desa Tanjungsari Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember.


Muhlis adalah seorang redidivis, yang pernah dihukum di Bali selama 3 tahun penjara dengan kasus yang sama, yaitu mengedarkan uang palsu.
Sementara untuk tersangka Ponaji, sesuai hasil pemeriksaan mengaku baru sekali ini membeli uang palsu dari tersangka Muhlis.

“Pelaku kami amankan saat membeli kopi dan rokok di salah satu warung yang ada di Wuluhan dengan menggunakan uang palsu pecahan 50 ribu,” ungkap Kapolres Jember AKBP. Alfian Nurrizal SH., SIK., M.Hum kepada sejumlah awak media dalam Press Release di Mapolres Jember, Senin, (06/01/2020).

Alfian menjelaskan, setelah melakukan pengembangan, diketahui Ponaji mendapatkan upal tersebut dari Muhlis, dimana Ponaji membeli upal senilai 1,5 juta rupiah dari Muhlis dengan harga 750 ribu.
Sedangkan Ponaji membeli dari A warga dari Madura  seharga 500 ribu.

“P mendapatkan uang palsu dari saudara M  senilai 1,5 jt dengan mengganti 750 ribu, sedangkan M mendapatkan upal itu sendiri dari A warga Madura yang saat ini masih buron, dengan membeli 500 ribu rupiah, jadi mereka ini adalah sindikat,” terang Kapolres.

Selanjutnya Alfian menghimbau kepada  masyarakat agar benar benar hati-hati dan teliti dalam mengenali uang palsu, terlebih menjelang diselenggarakanya Pilkada dalam tahun ini, tentu tidak menutup kemungkinan akan terjadinya peredaran uang palsu.

“Upal yang diedarkan pelaku ini hampir mendekati aslinya, oleh karena itu kami menghimbau agar warga benar benar teliti, harus bisa membedakan uang itu asli apa palsu, terlebih mendekati Pilkada, menurut Kapolres, untuk membedakan uang  palsu dengan uang yang asli secara sederhana dapat dengan dilihat, diraba dan diterawang, untuk yang asli jika diraba terasa lebih kasar daripada yang palsu," tutur Kapolres.                       

"Kami dari jajaran Kepolisian akan terus melakukan pengawasan  terhadap  peredaran uang palsu, terlebih di tahun politik ini."


  • Untuk  kepentingan penyidikan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku ditahan bersama barang bukti di Mapolres Jember. Pelaku akan dikenakan pasal 36 KUHP dengan ancaman hukuman selama 10 dan 15 tahun penjara. (Narno).

Belum ada Komentar untuk "2 Pengedar UPAL Ditangkap Jajaran Polres Jember."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel