Tim Pengawal Dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) Dibubarkan.

Konferensi Pers Tentang Capaian Kinerja Kejari Jember Selama Tahun 2019.


Jember, Lacak, Jatim.

Diakhir tahun 2019 pada hari Selasa, (31/12/2019)                Kejaksaan Negeri Jember, menggelar jumpa pers untuk menyampaikan Capaian Kinerja Kejari Jember
Selama Tahun 2019.


Hasil kinerja Kejaksaan Negeri Jember selama kurun waktu satu tahun 2019 disampaikan dalam Press Release di Aula Kejaksaan Negeri Jember pada Selasa, 31 Desember 2019.
Salah satu hasil kinerja yang dilakukan dalam tahun 2019 adalah pembubaran  adanya program pendampingan terhadap pembangunan di daerah. Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah Daerah (TP4D) telah dibubarkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Prima Idwan Mariza, S.H.,kepada para wartawan usai konferensi pers tentang capaian kinerja Kejari Jember 2019, dalam sesi tanya jawab mengatakan, alasan mengapa TP4D dibubarkan adalah karena pihak kejaksaan selama diberlakukan program  pendampingan tidak dilibatkan dalam proses pelaksanaan pembangunan sejak dimulai dari awal. Hanya setelah proses akhir saja diberi laporan. "Kejaksaan tidak mau hanya dijadikan bumper saja," tegas Prima.

Namun demikian, Kajari menyatakan pihaknya tetap akan mengawal tentang pembangunan daerah meskipun Tim Pengawalan Pengamanan Pembangunan Daerah (TP4D) dibubarkan.
"Kejaksaan beranggapan hal itu adalah merupakan salah satu tugasnya bersama Polri," kata Prima.

Selain dari itu, Prima juga menyatakan akan meninjau berbagai perusahaan yang terindikasi bermasalah untuk ditiadakan.

“Malah ada pemikiran lagi untuk perusahaan, yayasan dan lain sebagainya, misalnya sepertinya perusahaan yang sudah di-blacklist (nakal), kita minta untuk ditutup bubarkan saja, misalnya juga yayasan-yayasan ih yang bermasalah, malah merugikan masyarakat, kita minta bubarkan,” punkgasnya. (Narno).

Belum ada Komentar untuk "Tim Pengawal Dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) Dibubarkan."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel